Hukum Islam (KHI) 3 menit baca 14 Okt 2026 1 dibaca
Ketentuan Pokok
- Wasiat paling banyak 1/3 harta kecuali seluruh ahli waris menyetujui (KHI Pasal 195 ayat 2).
- Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui semua ahli waris (Pasal 195 ayat 3).
- Anak angkat dan orang tua angkat menerima wasiat wajibah maksimal 1/3 (Pasal 209).
Tips
Tuliskan wasiat dengan jelas, sebutkan aset dan penerimanya, lalu rekam video pernyataan sebagai bukti pendukung kehendak Anda.
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan notaris atau pengacara.