KUHPerdata (BW) 7 menit baca 14 Okt 2026 1 dibaca
Prinsip Utama
Menurut KUHPerdata, warisan baru terbuka karena kematian (Pasal 830) dan ahli waris dikelompokkan dalam empat golongan. Golongan yang lebih dekat menutup golongan berikutnya.
Golongan I — Anak & Pasangan
Anak-anak dan suami/istri yang hidup terlama mendapat bagian sama besar (Pasal 852 dan 852a). Tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan.
Contoh: istri + 3 anak → masing-masing 25%.
Golongan II — Orang Tua & Saudara
Berlaku bila tidak ada golongan I (Pasal 854–857):
- Ayah + ibu + 1 saudara → masing-masing 1/3
- Ayah + ibu + 2 saudara atau lebih → orang tua masing-masing 1/4, sisanya untuk saudara
- Hanya satu orang tua: 1/2 (dengan 1 saudara), 1/3 (2 saudara), 1/4 (3+ saudara)
Golongan III & IV
Kakek-nenek dan keluarga sedarah lebih jauh — diatur Pasal 853 dan 858.
Legitieme Portie
Anak sah memiliki bagian mutlak yang tidak dapat dikurangi oleh wasiat (Pasal 913–914).
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan notaris atau pengacara.